PPEPP

siklus PPEPP

3. EVALUASI

Siklus PPEPP

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 

Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. 

Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

Siklus ketigaEvaluasi (E), pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Evaluasi Eksternal (Akreditasi)
  • Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi
  • Audit Mutu Internal (AMI) Unit Kerja
  • Evaluasi Ketercapaian Standar SPMI 
  • Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
  • Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan
  • Laporan Unit Penjaminan Mutu (UPM) PPs
Scroll to Top